Selasa, 24 Januari 2012

PPH pasal 22


Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh :
  1. Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
  2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Siapa pemungut PPh Pasal 22?
1.      Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
2.      Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;
3.      BUMN/D, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dari belanja negara dan/atau belanja daerah;
4.     Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
5.      Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, atas penjualan hasil produksinya;
6.     Badan Urusan Logistik (Bulog), atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu.
Atas impor :
  1. yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), sebesar 2,5 % dari nilai impor;
  2. yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5 % dari nilai impor;
  3. yang tidak dikuasai, sebesar 7,5 % dari harga jual lelang.
Atas penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak di bidang :
  1. industri semen sebesar 0,25 % dari dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
  2. industri rokok kretek/putih sebesar 0,1 % dari harga bandrol. dan bersifat final;
  3. industri kertas sebesar 0,1 % dari DPP PPN;
  4. industri baja sebesar 0,3% dari DPP PPN;
  5. industri otomotif sebesar 0,45 % dari DPP PPN;
Atas penjualan hasil produksi Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas kepada penyalur dan/atau agennya :
  1. premium untuk SPBU Swastanisasi sebesar 0,3 % dari penjualan atau Rp 2.100,00/KL, dan untuk SPBU Pertamina sebesar 0,25 % dari penjualan atau Rp 1.750,00/KL;
  2. solar untuk SPBU Swastanisasi sebesar 0,3 % dari penjualan atau Rp 1.140,00/KL dan untuk SPBU Pertamina sebesar 0,25 % dari penjualan atau Rp 950,00/KL;
  3. premix untuk SPBU Swastanisasi sebesar 0,3 % dari penjualan dan untuk SPBU Pertamina sebesar 0,25 % dari penjualan;
  4. minyak tanah sebesar 0,3 % dari penjualan atau Rp 912,00/KL;
  5. gas LPG sebesar 0,3 % dari penjualan atau Rp 2.250,00/KL;
  6. pelumas sebesar 0,3 % dari penjualan.
Atas penyerahan barang yang dilakukan oleh Bulog berupa :
  1. Gula pasir kepada :
    • Penyalur sebesar Rp 380,00/kuintal;
    • Grosir sebesar Rp 270,00/kuintal;
    • Pembeli lainnya sebesar Rp 650,00/kuintal
  2. Tepung terigu kepada :
    • Penyalur sebesar Rp 53,00/zak;
    • Grosir sebesar Rp 38,00/zak;
    • Pembeli lainnya sebesar Rp 91,00/zak
Catatan :
PPh Pasal 22 atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Bulog bersifat final.

Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 :
  1. Impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh.
Pengecualian tersebut, harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  1. Impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk :
    • yang dilakukan ke dalam Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE);
    • sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan PP Nomor 26 tahun 1988 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1973;
    • berupa kiriman hadiah;
    • untuk tujuan keilmuan.
  2. Pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja negara/daerah yang meliputi jumlah kurang dari Rp 500.000,00 (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah).
  3. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos, dan telepon

2 komentar:

  1. apakah ada denda untuk untuk wP yang tidak membayar pajak tersebut? dan berapakah denda tersebut?

    BalasHapus
  2. apabila ada yang telat waktu penyetoran dan pelaporan, sanksi apa yang diberikan??

    BalasHapus