Selasa, 24 Januari 2012

PPH pasal 22


Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh :
  1. Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
  2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Siapa pemungut PPh Pasal 22?
1.      Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
2.      Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;
3.      BUMN/D, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dari belanja negara dan/atau belanja daerah;
4.     Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
5.      Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, atas penjualan hasil produksinya;
6.     Badan Urusan Logistik (Bulog), atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu.
Atas impor :
  1. yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), sebesar 2,5 % dari nilai impor;
  2. yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5 % dari nilai impor;
  3. yang tidak dikuasai, sebesar 7,5 % dari harga jual lelang.
Atas penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak di bidang :
  1. industri semen sebesar 0,25 % dari dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
  2. industri rokok kretek/putih sebesar 0,1 % dari harga bandrol. dan bersifat final;
  3. industri kertas sebesar 0,1 % dari DPP PPN;
  4. industri baja sebesar 0,3% dari DPP PPN;
  5. industri otomotif sebesar 0,45 % dari DPP PPN;
Atas penjualan hasil produksi Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas kepada penyalur dan/atau agennya :
  1. premium untuk SPBU Swastanisasi sebesar 0,3 % dari penjualan atau Rp 2.100,00/KL, dan untuk SPBU Pertamina sebesar 0,25 % dari penjualan atau Rp 1.750,00/KL;
  2. solar untuk SPBU Swastanisasi sebesar 0,3 % dari penjualan atau Rp 1.140,00/KL dan untuk SPBU Pertamina sebesar 0,25 % dari penjualan atau Rp 950,00/KL;
  3. premix untuk SPBU Swastanisasi sebesar 0,3 % dari penjualan dan untuk SPBU Pertamina sebesar 0,25 % dari penjualan;
  4. minyak tanah sebesar 0,3 % dari penjualan atau Rp 912,00/KL;
  5. gas LPG sebesar 0,3 % dari penjualan atau Rp 2.250,00/KL;
  6. pelumas sebesar 0,3 % dari penjualan.
Atas penyerahan barang yang dilakukan oleh Bulog berupa :
  1. Gula pasir kepada :
    • Penyalur sebesar Rp 380,00/kuintal;
    • Grosir sebesar Rp 270,00/kuintal;
    • Pembeli lainnya sebesar Rp 650,00/kuintal
  2. Tepung terigu kepada :
    • Penyalur sebesar Rp 53,00/zak;
    • Grosir sebesar Rp 38,00/zak;
    • Pembeli lainnya sebesar Rp 91,00/zak
Catatan :
PPh Pasal 22 atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Bulog bersifat final.

Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 :
  1. Impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh.
Pengecualian tersebut, harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  1. Impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk :
    • yang dilakukan ke dalam Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE);
    • sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan PP Nomor 26 tahun 1988 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1973;
    • berupa kiriman hadiah;
    • untuk tujuan keilmuan.
  2. Pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja negara/daerah yang meliputi jumlah kurang dari Rp 500.000,00 (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah).
  3. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos, dan telepon

Sabtu, 21 Januari 2012

JURNAL KHUSUS


Jurnal Khusus adalah jurnal yang dapat dikelompokkan sesuai dengan jenis transaksinya. Setiap terjadi transaksi, petugas pembukuan mengidentifikasi jenis transaksi yang terjadi dan mencatatnya ke dalam jurnal khusus. Misalnya jika dalam satu bulan perusahaan melakukan pembelian kredit sebanyak 50 kali maka petugas hanya akan berurusan dengan empat atau lima akun tergantung kebijakan perusahaan dalam mengklasifikasi transaksinya.

Manfaat Jurnal Khusus

manfaat Jurnal Khusus yakni memungkinkan pembagian pekerjaan (lebih spesialisasi), memudahkan pemindahbukuaan ke akun buku besat, memungkinkan pengendalian internal yang lebih baik dan menghemat biaya.
1.  Buku jurnal khusus digunakan untuk mencatat transaksi-transaksi sejenis yang bersifat rutin.
2.  Bentuk buku harian dengan banyak jalur di sesuaikan dengan banyak jalur disesuaikan dengan kolom – kolom yang di butuhkan dan didasarkan pada kelompok transaksi yang sejenis.
3. Penulisan nama akun pada waktu membuat ayat jurnal tidak dilakukan untuk setiap transaksi.
4.  Posting dilakukan secara kolektif dan berkala.
5.  Pekerjaan pencatatan dapat dilakukan oleh beberapa orang.
4. Macam – macam Jurnal khusus
Adapun jurnal khusus yang diperlukan untuk pencatatan dari berbagai jenis transaksi, antara lain :
1. Jurnal Pembelian.
jurnal pembelian adalah junral khusus yang digunakan untuk mencatat segala pembelian barang dagangan dan barang lain secara kredit.
Contoh bentuk Jurnal pembelian
 

Tanggal
Ket
(Nama
Kreditor)
 

Ref
Debit
Kredit
 
Pembelian
 
Perlengkapan
Serba- serbi
Utang
Dagang
Ref
Akun
Jumlah
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
2. Jurnal Penjualan.
Jurnal penjualan adalah jurnal khusus yang digunakan untuk mencatat penjualan barang dagangan secara kredit. Jurnal Penjualan tidak dapat digunakan untuk mencatat penjualan barang dagagan secara tunai. Selain Jurnal  Penjualan juga tidak digunakan untuk mencatat penjualan selain barang dagangan.
Contoh bentuk jurnal penjualan :

Jurnal Penjualan                          
Tanggal

No.Faktur
Keterangan
(Nama Debitor)
Syarat Pembayaran
Ref
Piutang dagang (D)
Penjualan (K)
(1)

(2)
(3)
(4)
(5)
(6)

3. Jurnal Penerimaan kas.
Jurnal penerimaan kas adalah jurnal khusus yang digunakan untuk mencatat semua transaksi penerimaan uang tunai. Penerimaan uang tunai dapat berupa uang tunai, cek kontan, bilyet giro, wesel pos, dan sebagainya. Penerimaan tunai ini sebagai akibat dari transaksi penjualan tunai, pelunasan piutang dagang, pendapatan bunga, pendapatan sewa dan sebagainya.
Contoh Bentuk Jurnal Penerimaan Kas
Jurnal Penerimaan Kas                            
 
Tanggal
 
Keterangan
 
Ref
Debit
Kredit
Kas
Potongan Penjualan
Piutang
Dagang
Penjualan
Serba – serbi








Ref
Akun
Jumlah
(1)

(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
4. Jurnal Pengeluaran kas.
Jurnal pengeluaran kas adalah jurnal khusus yag digunakan untuk mencatat berbagai pengeluaran kas atau uang tunai yang digunakan untuk membayar transaksi pembelian tunai, melunasi utang dagang, membayar gaji karyawan, membayar biaya perjalanan dinas, membayar biaya perjalanan dinas, membayar sewa gedung, dan sebagainya.
Contoh Bentuk Jurnal Pengeluaran Kas
Jurnal Pengeluaran Kas                           
 

Tanggal
 

Keterangan
 

Ref
Debit

Kredit
 
Utang dagang
 
Pembelian
 
Serba- serbi
 
Kas
 
Potongan pembelian


Ref
Akun
Jumlah

(1)

(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
5. Jurnal umum (jurnal memorial).
Pada jurnal umum ini tidaklah lagi berfungsi untuk mencatat semua transaksi yang seperti yang perlakukan pada perusahaan jasa.
Transaksi atau kejadian yang biasanya di catat dalam jurnal umum (jurnal memorial), antara lain  :
1.  Beban penyusutan berbagai aktiva tetap.
2.  Setoran modal tambahan yang tidak berupa uang, tetapi berupa aktiva berwujud.
3. Hilangnya suatu aktiva.
4. Pembentukan cadangan kerugian piutang.
5. Penghapusan piutang dagang,
6. Retur Pembelian.
7. Retur Penjualan.
Contoh Bentuk Jurnal Umum
Jurnal Umum                              
Tanggal
Keterangan
Ref
Debit
Kredit
Utang Dagang 
-  Retur Pembelian
Retur Penjualan 
-   Piutang dagang

Jumat, 20 Januari 2012

PERBEDAAN AKUNTANSI MANEGEMEN DENGAN AKUNTANSI KEUANGAN


Akuntansi Manajemen atau Akuntansi Manajerial adalah sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu organisasi dan untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi kontrol.
Berbeda dengan Informasi Akuntansi keuangan, Informasi Akuntansi manajemen adalah:
  • Dirancang dan dimaksukan untuk digunakan oleh pihak manajemen dalam organisasi sedangkan informasi Akuntansi keuangan dimaksudkan dan dirancang untuk pihak eksternal seperti kreditur dan para pemegang saham;
  • Biasanya rahasia dan digunakan oleh pihak manajemen dan bukan untuk laporan publik;
  • memandang ke depan, bukan sejarah;
  • Dihitung dengan mengacu pada kebutuhan manajer, sering menggunakan sistem informasi manajemen, bukan mengacu pada standar akuntansi keuangan.
Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor, pemasok, serta pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi (Aset = Liabilitas + Ekuitas). Akuntansi keuangan berhubungan dengan masalah pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau organisasi dan penyusunan berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan tersebut. Laporan ini yang disusun untuk kepentingan umum dan biasanya digunakan pemilik perusahaan untuk menilai prestasi manajer atau dipakai manajer sebagai pertanggungjawaban keuangan terhadap para pemegang saham. Hal penting dari akuntansi keuangan adalah adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan aturan-aturan yang harus digunakan di dalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal. Dengan demikian, diharapkan pemakai dan penyusun laporan keuangan dapat berkomunikasi melalui laporan keuangan ini, sebab mereka menggunakan acuan yang sama yaitu SAK. SAK ini mulai diterapkan di Indonesia pada 1994, menggantikan Prinsip-prinsi Akuntansi Indonesia tahun 1984.
Laporan keuangan suatu perusahaan terdiri atas berikut ini.
1.     Laporan Laba Rugi.
2.    Laporan Perubahan Ekuitas.
3.    Laporan Neraca.
4.    Laporan Arus Kas.
 
· Pengertian Laporan Laba Rugi
Laporan laba rugi adalah laporan yang menyajikan sumber pendapatan dan beban suatu perusahaan (dagang) selama periode akuntansi.
Beban usaha dalam perusahaan dagang ada dua kelompok.
1. Beban penjualan ialah biaya yang langsung dengan penjualan.
2. Beban administrasi/umum ialah biaya-biaya yang tidak langsung dengan penjualan.
· Pengertian Laporan Perubahan Modal

Laporan Perubahan Modal adalah suatu bentuk laporan keuangan yang menyajikan informasi mengenai perubahan yang tejadi pada modal suatu perusahaan untuk satu periode akuntansi tertentu.

Unsur-unsur laporan perubahan modal:
1. Modal awal
2. Laba (rugi) bersih
3. Setoran (penarikan) pemilik
4. Modal akhir

.·  Neraca
Neraca adalah laporan yang menunjukkan posissi keuangan dari suatu perusahaan pada saat tertentu. Posisi keuangan ini meliputi keadaan aktiva, kewajiban dan ekuitas dari suatu perusahaan. Dengan cara menghubungkan pos-pos tertentu dlam neraca, kita dapat menilai keadaan likuiditas, solvabilitas dan fleksibilitas keuangan perusahaan. Oleh karena itu, neraca harus disusun secara sistematis dengan menggunakan klasifikasi yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

 · LAPORAN ARUS KAS
Laporan arus kas merupakan laporan keuangan yang berisi informasi aliran kas masuk dan aliran kas keluar dari suatu perusahaan selama periode tertentu. Informasi ini penyajiannya diklasifikasikan menurut jenis kegiatan yang menyebabkan terjadinya arus kas masuk dan kas keluar tersebut. Kegiatan perusahaan umumnya terdiri dari tiga jenis yaitu, kegiatan operasional, kegiatan investasi serta kegiatan keuangan